JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kasus vaksin palsu. Ternyata kejahatan memproduksi vaksin palsu ini sudah berlangsung lama. Pelaku mengedarkannya ke rumah sakit serta klinik kesehatan di Jakarta dan sekitarnya.
"Praktik
pembuatan vaksin palsu ini akan membuat generasi kita rentan dengan
virus yang menyerang anak balita yang impact-nya ketika dewasa," jelas
Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu
(22/6/2016).
Penggerebekan
dilakukan pada Selasa (21/6) sore di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sedangkan pelaku ditangkap di Kramatjati, Jakarta Timur. Ada lima pelaku
yakni M, T, A, S, dan L yang ditangkap, mulai dari pembuat dan penyalur
vaksin palsu.
"Pembuatan
vaksin seperti tersebut sangatlah membahayakan kesehatan, karena hal
itu tidak sesuai dengan ketentuan pembuatan obat yang diatur oleh Balai
POM," jelas Agung.
Para
pelaku dijerat karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/ vaksin
tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan
atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
9 Tersangka Ditangkap
Sementara
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan Bareskrim Polri akan
mengusut tuntas kasus vaksin palsu. Jaringan pemalsu vaksin itu akan
diungkap. Pemalsuan vaksin polio, BCG, hepatitis B dan lainnya ini amat
berbahaya.
"Kita
kembangkan sampai jaringan-jaringannya sehingga semuanya bisa diungkap
sehingga masyarakat tidak dirugikan," jelas Badrodin, Kamis (23/6/2016).
Dia menjelaskan, nantinya pengembangan akan dilakukan. Siapapun yang terlibat akan ditindak.
"Tentu setiap pelanggaran pelanggaran hukum sepserti itu akan tetap kita proses," tambah dia.
Untuk
tersangka diketahui yang sudah diciduk ada sembilan orang. "Ada
sembilan, nanti kita bisa cek dari pengembangan. Justru itu kita harus
cek, sehingga nanti bisa komplit, ini masih diproses," tutup dia.
Editor: sanbas
Sumber: detik.com, goriau.com