![]() |
Mirisnya , kasus pencurian yang menimpanya itu membuat Nurdin tak habis pikir padahal dirinya memanen sawit di kebunnya sendiri. Bahkan kebun yang di tanami sawit itu sudah bersetifikat atas namanya sendiri.
Dengan hal ini , Nurdin pun meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena ia tidak mencuri. Sebelumnya, kuasa hukum Nurdin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Respublica, Fitriansyah dan Fahmi Arisyandi, membacakan 35 halaman berkas pembelaan (pledoi) berisikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara , kasus tuduhan pencurian terhadap Nurdin itu dikuatkan dengan barang bukti sebilah parang. Dan faktanya, dalam memanen sawit, terdakwa menggunakan egrek/dodos.
Kuasa hukum beranggapan barang bukti tidak berhubungan dengan perkara. Kuasa hukum dan terdakwa menyatakan agar majelis hakim menerima pledoi tersebut.
Sidang Nurdin

Saat berada di depan hakim, terdakwa Nurdin berulang kali menyatakan dirinya tidak mencuri buah sawit milik perusahaan dan meminta hakim membebaskannya. Terdakwa mengklaim saat itu ia sedang memanen buah sawit di kebun miliknya sendiri.
“Pak hakim, saya tidak mencuri sawit milik perusahaan, bebaskan saya, anak saya sendirian tidak ada yang merawat,” pinta Nurdin.
sumber aling seru.com
