Pelaku yang membuang bayi laki-laki di sekitar kebun kopi
di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera
Selatan (Sumsel) akhirnya tertangkap. Ternyata yang membuang bayi malang
tersebut adalah ibu kandung bayi tersebut.
TY (21) yang merupakan warga Desa Kota Agung akhirnya ditangkap oleh
kepolisian setempat pada Minggu (12/3/2017) pagi, setelah terbukti membuang bayi di tempat kejadian peristiwa (TKP).
Diungkapkan Kapolsek Kota Agung AKP Aan Sumardi, pelaku mengakui
bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.
“Pelaku merasa malu mempunyai anak, karena anaknya tersebut merupakan hasil hubungan gelap,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Bahkan, keluarga pelaku juga tidak mengetahui bahwa TY sudah hamil diluar nikah dan melahirkan bayi laki-laki.
Dari pengakuan pelaku, pada Jumat (10/3/2017) subuh sekitar pukul
05.00 WIB, TY merasakan perutnya sakit dan langsung menuju ke belakang
rumah didekat sumur. Ternyata disana TY melahirkan sendiri tanpa bantuan
siapapun.
Karena tak ingin menanggung malu dari hasil perbuatannya, TY lalu
membawa anaknya ke kebun kopi yang tak jauh dari rumahnya. Tanpa pikir
panjang, TY meletakkan anaknya tanpa adanya kain pelapis dan
meninggalkannya begitu saja.
Barulah pada Sabtu (11/3/2017) pagi, salah satu warga sekitar mendengar tangis bayi
dan langsung melaporkan ke petugas Polsek Kayu Agung. Bayi malang
tersebut ditemukan dengan kondisi masih dililit tali pusar dan tanpa
dibalut sehelai benangpun.
“Bayi tersebut sekarang sedang dirawat secara intensif di puskesmas
setempat, karena mengalami sesak nafas. Sedangkan pelaku sedang kami
proses secara hukum,” ujarnya
