Foto hot menjadi senjata tukang ojek online untuk memeras seorang wanita. Aksi tak terpuji itu terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui wanita yang menjadi korban pemerasan itu adalah mantan kekasih tukang ojek itu sendiri. Kepala Polsek Deli Tua, AKP Wira Prayatna membeberkan identitas pelaku yakni bernama M Rai Juang.
Pria berusia 29 tahun itu merupakan warga Kelurahan Pangkalan Mansyhur, Medan Johor. Wira mengatakan pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebar foto hot korban ke media sosial.
Wira menuturkan pelaku dan korban penah menjalin hubungan selama empat bulan. Saat masih pacaran korban pernah mengirimkan foto hot dirinya ke pelaku melalui suatu layanan pesan instan.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek itu meminta uang Rp 2,5 juta pada korban. Pelaku mengancam akan menyebar foto hot korban jika tidak mengirimkan uang tersebut.
Merasa mendapat ancaman dan diperas, korban tidak terima. Korban yang juga mantan kekasih pelaku langsung melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib.

Wira mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung beraksi. Anggota memancing pelaku dengan cara mengelabuhinya bahwa korban akan menyerahkan uang yang telah diminta.
Pihak kepolisian melibatkan korban janjian akan bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan A.H. Nasution. Pelaku dengan polosnya percaya dan akan menemui korban ditempat yangs udah ditentukan.
Saat pelaku dan korban bertemu dilokasi, polisi mengintai dari jarak jauh. Ketika korban menyerahkan uang pada pelaku, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Wira mengatakan dalam OTT, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 2.350.000. Polisi juga mengamankan motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5140 ADP.
Atas perbuatannya yang telah memeras dan mengancam akan menyebarkan foto hot korban, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
