Sepuluh WNA Tiongkok Dideportasi, Dikawal sampai Bandara

On 02.30.00 with No comments



Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Selasa (31/1) kemarin mendeportasi sepuluh WNA (Warga Negara Asing) asal Tiongkok yang sebelumnya digerebek di Jalan Purnawirawan RT 06 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu (28/1) tadi.
Sepuluh WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Lion Air, dengan dikawal enam anggota dari tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.
Pesawat dengan penerbangan pukul 18.40 Wita itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu, mereka pindah pesawat dengan tujuan ke Tiongkok.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mulyadi mengatakan, seluruh WNA dideportasi karena memang mereka berencana ingin pulang ke negaranya. "Mereka rencananya ingin pulang, tapi saat itu mampir di Banjarbaru," katanya kepada Radar Banjarmasin.
Disinggung mengenai dokumennya, ia mengungkapkan seluruh TKA asal Tiongkok itu menepati janjinya ketika disuruh mengumpulkan dokumen-dokumen resmi dengan tenggat waktu 24 jam. "Dokumennya lengkap, paspornya juga ada," ungkapnya.
Namun yang menjadi permasalahan bagi Kantor Imigrasi ialah, kenapa para WNA itu meninggalkan paspornya ketika mereka melakukan perjalanan. "Ibarat orang berkendaraan, mereka tidak membawa SIM. Nah itu merupakan pelanggaran," kata Mulyadi.
Yang semakin membuat heran, paspor milik seluruh WNA ditinggal di Jakarta. Padahal, mereka sudah bekerja selama bertahun-tahun di proyek pembangunan pembangkit listrik di Pulang Pisau, Kalteng. "Namun kami hanya mempermasalahkan kenapa mereka di Banjarbaru tidak membawa paspor, kalau mengenai pelanggaran di Pulang Pisau biarakan imigrasi setempat yang mengurusnya," tambahnya.
Terkait biaya pemulangan WNA ke negara asalnya, ia mengungkapkan semua biaya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. "Biaya dari mereka sendiri, kami tidak menanggungnya," pungkasnya. (ris/by/ran)
Sumber : Pro kalsel
loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »