Jan Aldino (21) tergolek lemas di Mapolsek Tanjungkarang Barat,BANDAR Lampung, Kamis (1/12). Sesekali ia meringis menahan sakit akibat tembakan di kakinya.
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Baratmenembak Aldino karena menodongkan senjata api ke arah petugas saat akan ditangkap.
Polisi menangkap Aldino di bawah jembatan penyeberangan orang Bambu Kuning. Pada saat penangkapan, kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono, Aldino sedang tidur.
"Tersangka tertidur di bawah jembatan karena kecapekan usai beraksi," ujar Harto, Kamis (1/12).
Mengetahui keberadaan petugas, Aldino terbangun. Aldino lalu mengeluarkan senjata api dari balik bajunya menodongkan ke arah petugas.
Beruntung, petugas bergerak cepat melumpuhkan Aldino dengan timah panas di bagian kaki.
Polisi pun menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan lima butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter dari tersangka.
Ini bukan kali pertama bagi Aldino berurusan dengan hukum. Sejak tahun 2007, ketika usianya masih menginjak 12 tahun, Aldino sudah merasakan dinginnya tinggal di balik tembok penjara.
"Awalnya saya cuma nodong-nodong saja dan maling kecil-kecilan," kata Aldino.
Polisi pun menangkapnya. Aldino dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Berada di dalam lembaga pemasyarakatan, Aldino bertemu rekan-rekannya sesama penjahat. Interaksi ini membuat ia belajar banyak.
Bukan belajar mengambil hikmah di balik jeruji, Aldino malah mengambil pelajaran tentang kejahatan.
"Saya sering dapat masukan dari teman-teman narapidana di lapas bagaimana cara menodong dan mencuri motor," tuturnya.
Ilmu itu ia resapi. Keluar dari penjara, Aldino mempraktikkan teori-teori yang ia dapat di dalam lapas.
Aldino mulai menodong menggunakan senjata tajam dan mencuri sepeda motor. Polisi kembali menangkapnya.
Tercatat dua kali ia masuk kembali ke penjara. Tahun 2007 dihukum sembilan bulan dan tahun 2011 dihukum satu tahun dan sembilan bulan penjara. Di dalam lapas, Aldino kembali menimba ilmu dari para narapidana yang kelasnya di atas dia.
Benar saja. Usai mengirup udara bebas, kejahatan Aldino menjadi-jadi. Ia membeli senjata api rakitan dari seseorang di Kota Agung, Tanggamus. "Senjata api ini untuk nakuti korban saja. Belum pernah saya tembakkan," terang Aldino.
Hasil kejahatan itu, Aldino gunakan hanya untuk menyambung hidup. "Uangnya saya gunakan untuk biaya makan dan kontrakan rumah," ujar pria yang hidupnya selalu berpindah-pindah ini.
Kini setelah timah panas polisi menembus kakinya, Aldino mengaku kapok. Warga Jalan Pramuka, Rajabasa ini menyatakan akan bertobat dan tidak akan berbuat jahat lagi.
Ia juga memberi pesan kepada teman-temannya yang belum tertangkap untuk menghentikan aksinya dan bertobat
KAPOLSEK Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, wilayah "kerja" Aldino pun tidak hanya di Lampung. Tercatat, Aldino pernah tiga kali membegal sepeda motor di Serang, Banten.
Di Banten, tutur Harto, Aldino merekrut orang masuk ke kelompoknya. "Tersangka ini ada dua kelompok. Dia sebagai otak dan pimpinannya," tutur Harto.
Harto menuturkan, berdasarkan catatan polisi, ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) begal yang melibatkan Aldino. Rinciannya, empat TKP di Tanjungkarang Barat, tiga TKP di Way Halim, satu TKP di Panjang, satu TKP di Natar, Lampung Selatan, tiga TKP di Serang, Banten dan di Telukbetung Utara ada satu TKP.
Harto mengatakan, Aldino sudah tiga kali masuk lembaga pemasyarakatan (lapas). Pertama di tahun 2007. Petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menangkapnya.
Aldino ketika itu kena hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan. Aldino kembali beraksi. Di tahun yang sama, ia kembali masuk penjara dengan hukuman sembilan bulan.
Dua kali masuk penjara, tidak membuat Aldino jera. Aldino kembali masuk bui di tahun 2011.
Ia dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan. Setelah itu, tutur Harto, Aldino masih melakukan pembegalan.
sumber tribun lampung
