Dituntut masing-masing 20 tahun penjara, satu dari enam terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Marisi Robert Parulian Silaen, mengamuk dan menantang Brimob seusai sidang di ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10/2016).
"Kau tandai muka aku, ya! Kalau enggak jumpa di sini, jumpa di akhirat kita," tantang salah seorang terdakwa, Ilham sembari menunjuk anggota Brimob.
Setelah melontarkan pernyataan tersebut, keenam terdakwa, Rudini Syahputra alias Acong (22), Oby Rivaldi Lubis (22), Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), Ricardo Tampubolon (24), Ilham (24), dan Betong (26) langsung digiring petugas ke sel tahanan sementara.
Saat menuruni anak tangga lantai III, seorang anggota Brimobmenyikut terdakwa. Tak mau keributan meluas, petugas akhirnya melarikan keenam terdakwa menuju sel sementara.
Saat digiring menuju mobil tahanan, keenam terdakwa tampak panik. Namun keluarga terdakwa yang juga hadir di persidangan itu berusaha menenangkan.
"Orang ini (para terdakwa) ini kan digari (diborgol). Kalau enggak mungkin dikasihkan juga sekali (pukul) oleh anggota Brimob itu," kata keluarga terdakwa, Marsudin saat melihat para terdakwa dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Marsudin menyebut, saat penangkapan, anggota Brimob secara membabi-buta memukuli terdakwa. Padahal, kata dia, keluarganya tersebut belum tentu bersalah.